-->

3 Fakta di Balik Pencairan Gaji ke-13 PNS Kala Pandemi Corona

3 Fakta di Balik Pencairan Gaji ke-13 PNS Kala Pandemi Corona

2020-07-22 17:12Sumber: viva

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya tetap akan dicairkan pada 2020. Meskipun keuangan negara sedang kembang kempis karena pandemi virus Corona atau COVID-19. 

Hal itu disampaikan oleh bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin. Total Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 itu mencapai Rp28,5 triliun.

Dengan rincian, yang bersumber pada APBN sebesar Rp14,6 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp13,89 triliun berasal dari APBD. 

Baca juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

 Bisnis merangkum sejumlah fakta menarik terkait pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara ini. Berikut ini daftarnya: 
 

Sri Mulyani menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan pada Agustus mendatang. Revisi terkait regulasi yang mendasari pencairan dana itu disebutkan paling lambat selesai 2 minggu ke depan.

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujarnya.

Catatan , pencairan gaji ke-13 pada 2019 dilakukan pada awal Juli. anggaran yang disiapkan pun sekitar Rp20 triliun. 
 

Pencairan gaji ke-13 pada tahun ini pun ditegaskan Menkeu Sri beda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pejabat negara hingga eselon II atau yang setara tak termasuk golongan yang akan menerima. 

Keputusan itu ditegaskan Sri serupa dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini pun berlaku bagi pensiunan. 

"Nah, untuk gaji dan pensiun ke-13 ini kami laksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR Mei lalu, yaitu tidak diberikan ke pejabat negara, eselon I, eselon II dan setingkat mereka," ujarnya. 

Baca juga: 30 Persen Investasi Asing Masuk ke Indonesia Lewat Singapura

Pandemi virus Corona menghantam perekonomian nasional saat ini. Daya beli masyarakat pun menurun karena berbagai sektor usaha melorot terjerat pandemi. 

Hal itu yang menjadi salah satu dasar tetap dicairkannya gaji ke-13 tahun ini. Diharapkan, PNS, TNI, Polri hingga pensiunannya bisa membelanjakan gaji tersebut untuk mendorong konsumsi di tengah pandemi Corona sehingga roda ekonomi nasional pun bisa berputar.

"Untuk mendukung kemampuan masyarakat dan meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian stimulus perekonomian," ujar Sri.

LihatTutupKomentar