-->

Dua Perusahaan Pinjaman Online Dibubarkan, OJK Cabut Izin Operasinya

Dua Perusahaan Pinjaman Online Dibubarkan, OJK Cabut Izin Operasinya



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin operasi dua perusahaan pinjaman online (pinjol), yaitu PT Danafix Online Indonesia dan satu perusahaan lainnya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan di sektor keuangan digital. Pencabutan izin ini mengharuskan kedua perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas mereka dan memulai proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


PT Danafix Online Indonesia, yang beroperasi sebagai Danafix, resmi kehilangan izin usahanya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 yang ditetapkan pada 29 Agustus 2023. Danafix kini diwajibkan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan semua hak dan kewajiban mereka. Tim likuidasi ini akan bertugas mengurus seluruh proses penutupan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku [[❞]](https://money.kompas.com/read/2023/09/13/224400526/ojk-cabut-izin-usaha-danafix-jumlah-pinjol-legal-berkurang) [[❞]](https://finansial.bisnis.com/read/20230913/563/1694489/resmi-ojk-cabut-izin-usaha-pinjol-danafix).


Selain Danafix, satu lagi perusahaan pinjol yang izinnya dicabut oleh OJK adalah PT Sejahtera Toko Mandiri yang beroperasi dengan nama UangMe. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membersihkan sektor pinjol dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi standar operasi yang ditetapkan. Kedua perusahaan ini dilarang untuk melanjutkan segala bentuk operasional mereka dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi [[❞]](https://money.kompas.com/read/2023/09/13/224400526/ojk-cabut-izin-usaha-danafix-jumlah-pinjol-legal-berkurang).


Pencabutan izin operasi ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh OJK untuk melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan layanan pinjol yang bisa merugikan. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pinjol di Indonesia memang mengalami peningkatan signifikan, namun juga diiringi dengan berbagai masalah seperti tingginya bunga pinjaman, penagihan yang tidak etis, dan keluhan

LihatTutupKomentar