-->

Lintas Negara, Ini Gurita Bisnis Sang Joker Djoko Tjandra

 Lintas Negara, Ini Gurita Bisnis Sang Joker Djoko Tjandra

2020-08-10 04:59Sumber: tempo

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap buronan ini di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap buronan ini di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.COJakarta - Polisi menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020. Sang Joker—nama kondang Djoko—akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun menjadi buron.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis sempat mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko. "Terima kasih kepada kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu penangkapan Djoko," kata Kabareskrim Listyo Sigit pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko adalah taipan yang mengantongi portofolio bisnis di sejumlah negara. Pemilik nama alias Tjan Kok Hui yang lahir di Kalimantan Barat, 27 Agustus 1950 ini, merupakan pendiri Mulia Group. Dia bersama ayahnya, Tjandra Kusuma, serta dua saudaranya mengawali Mulia Group dengan PT Multiland Tbk pada 1970 dan membangun properti mewah seperti Wisma Mulia, wisma GBKI, dan Menara Mulia.

Jejak properti Mulia Group juga terekam di sejumlah kawasan elite di Malaysia. Pada 13 Mei 2015, 1MDB Real Estate, pengembang Tuan Razak Exchange, menjual tanah lokasi proyek Exchange 106 di Malaysia senilai 665 juta ringgit atau Rp 2,2 triliun untuk kurs saat ini kepada Melia.

Di situlah Djoko berkantor, di balik gedung gergasi berfasad kaca, di antara kawasan elite yang sejajar dengan kantor-kantor mewah lainnya.

LihatTutupKomentar